Perilaku koruptif para pejabat di Nias akhir-akhir
ini semakin menjadi bahan perbincangan. Walaupun Indonesia termasuk peringkat 10
besar negara terkorup di dunia namun untuk daerah kepulauan Nias kecenderungan
koruptif para pejabat ini baru menjadi bahan pergunjingan semakin luas kurang
lebih 10 tahun terakhir ini.
Penahanan Bupati Nias Binahati B. Baeha, SH oleh
KPK pada tanggal 11 Januari 2011 yang lalu
menjadi catatan penting dalam sejarah perjuangan melawan korupsi seluruh
elemen masyarakat Kepulauan Nias terutama elemen-elemen pergerakan mahasiswa
yang hingga saat ini masih terus meneriakkan slogan perjuangannya dijalanan
dengan semangat tinggi.
Perjuangan yang
dilakoni selama kurang lebih 10 tahun itu akhirnya mendapatkan pintu jawaban
yang selama ini terkunci rapat-rapat. Walaupun selama kurun waktu tersebut ada
banyak kasus yang dituntut penyelesaiannya kepada pihak-pihak penegak hukum,
namun nyaris seperti membentur batu karang yang amat kokoh. Akibatnya banyak
dari para “petarung” yang “lelah” dan lebih memilih untuk diam.
Beberapa kasus besar penyelewengan
dalam mengelola uang rakyat yang terjadi selama kurun waktu setelah reformasi
di Nias telah sampai ke tangan penegak hukum, namun semuanya bagai membentur
tembok tebal yang amat kokoh tanpa bisa ditembus walau dengan meriam sekalipun.
Ratusan milyar dana yang harusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat Kepulauan
Nias raib tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
Perjalanan selama lebih 10 tahun belakangan ini
juga telah mengajarkan kita bahwa kemenangan para ”petarung” bukan karena
mereka tidak pernah kalah, akan tetapi karena petarung tidak akan pernah menyerah
sebelum menyelesaikan pertarungannya. Beberapa bentuk perjuangan yang pernah
silih berganti dan jatuh bangun terbangun baik dalam bentuk forum maupun
aliansi telah menjadikan perjuangan rakyat sipil di Kepulauan Nias semakin
dewasa. Forum Bersama Pemuda Nias (FBPN) dan Forum Pemuda dan Mahasiswa Nias
(Forpaman) merupakan organ-organ perjuangan pada awal-awal tahun 2000-an.
Barisan Anak Rakyat Nias (Barani), FKMP2R, Basper dan KS. KAM serta beberapa
organisasi-organisasi yang sering menyuarakan tuntutannya dijalanan selain
organisasi yang sifatnya Nasional semisal GMNI, GMKI, PMKRI, HMII dan lain-lain.
Solidaritas Masyarakat Nias untuk Demokrasi (SOMASI) dibentuk pada Tahun 2005
untuk memotori gerakan moral menyuarakan kasus-kasus korupsi dan perjudian di
kepulauan Nias pasca bencana dahsyat 28 Maret 2005. Semua bagai ombak lautan
yang timbul tenggelam tanpa hasil yang menggembirakan bahwa kasus-kasus yang
diteriakkan dari jalanan merupakan sesuatu kebenaran yang harus dikaji dan
diperhatikan penyelesaiannya.
Masyarakat
Nias selama ini umumnya menilai apa yang dilaksanakan oleh para “pejuang jalanan”(baca:
Parlemen Jalanan) mempunyai berbeda-beda. Demonstrasi di jalanan dengan mengerahkan massa terkadang menjadi bahan
pergunjingan negatif yang seolah-olah tidak berarti apa-apa. Kondisi ekonomi,
sosial dan budaya serta pendidikan masyarakat Nias yang masih sangat rendah
tentu saja sangat mempengaruhi cara pandang dan berpikirnya. Hal inilah yang
harus dijawab oleh para pejuang perlawanan korupsi di Kepulauan Nias, karena
dengan kondisi ini tentu sangat masih sulit mendorong kesadaran massa untuk
melawan korupsi tersebut. Padahal selain menghindari diri dari menyuap para
pekerja pemerintahan, cara yg efektif untuk melawan perilaku koruptif para
pejabat adalah dengan meneriakkan apa yang telah dikorupsikan dan menuntut para
penegak hukum untuk bertindak tegas. Benar, ada juga yg melakukan cara lain
yaitu melalui lembaga-lembaga LSM yaitu dengan membuat pengaduan-pengaduan
kepada penegak hukum, namun cara ini syarat dengan indikasi main mata kepada
para koruptor.
Tantangan lain dari gerakan perlawanan korupsi itu
adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang akibat korupsi itu. Bahkan
sebagian masyarakat justru terjebak didalamnya. Betapa tidak, terkadang uang
hasil korupsi itu banyak yg mengalir ke berbagai lembaga sosial bahkan
keagamaan melalui sumbangan tidak terikat dari para pejabat korup. Hal inilah
yg akhirnya memuluskan para koruptor untuk terus melakukan aksi-aksi korupsi
tersebut.
MENGAPA KORUPSI TUMBUH SUBUR DI NIAS?
Pertanyaan itu tentu saja memang
tidak hanya berlaku untuk Nias, sebab negeri ini memang sedang dilanda krisis
multidimensi yang salah satunya adalah krisis moral. Celakanya krisis ini
justru sangat parah terjadi dikalangan para pemegang kendali kebijakan publik.
Beberapa faktor yang dapat
dijadikan asumsi awal mengapa korupsi begitu subur berkembang di Kepulauan Nias
mungkin dapat dijadikan landasan kaji yang akhirnya menemukan jawaban pasti.
Sejarah rakyat Nias yang diawali dari jaman feodal menunjukkan bahwa sifat yang
tunduk pada kekuasaan para ”Si Ulu”. Kekuasaan yang di dapatkan dengan
melaksanakan ”Owasa” ini adalah dengan menunjukkan kemampuan memberi makan
ribuan orang yang akhirnya melegalkan seseorang untuk menempati tempat
terkhusus dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. Legalitas ini diperkuat
dengan pemetaan wilayah kekuasaan dalam bentuk ”Öri”. Sungguh suatu proses
legalitas yang sama sekali tidak mempunyai filter
dalam menguji kualitas seorang pemimpin namun memiliki veto yang cukup tinggi dilingkungan masyarakatnya.
Proses mendapatkan legalitas
kedudukan sebagai Si Ulu tersebut merupakan warisan turun temurun yang pada
zaman demokrasi sekarang ini bagai perahu terbalik. Jika Si Ulu mendapatkan
legalitas singgasananya dengan memberi ”umpan” maka model mendapatkan legalitas
kedudukan seperti itu sekarang ini dianggap ”pelanggaran”. Namun karena selama
ratusan tahun di masyarakat Nias telah membudaya sistem seperti itu, hingga
saat ini secara tidak sadar masih terdapat masyarakat yang menganggap hal-hal
yang demikian itu adalah sah.
KEPEMIMPINAN NIAS PASCA PEMEKARAN
Binahati B. Baeha SH yang terpilih menjadi Bupati
Nias periode 2001-2006 mengawali kepemimpinannya di kabupaten Nias dibayangi
oleh isu money politik. Pilihan lebih setengah dari jumlah anggota DPRD Nias
pada saat itu jatuh pada Pasangan Binahati B. Baeha, SH dan Agus Hardian
Mendrofa ditengarai mendapat suntikan rupiah yang diberikan kepada Anggota
DPRD. Hal ini telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli namun hingga
saat ini tidak pernah ada laporan perkembangan kasusnya apakah telah di hentikan
(SP3) ataupun belum. Beberapa waktu kemudian kasus-kasus korupsi terus terjadi.
Sebut saja misalnya Kasus
dugaan korupsi dana bantuan bencana alam tahun 2001-2002, kasus ini terungkap
pada hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagaimana surat laporan
Kajari Gunungsitoli kepada Kepala Kejaksanan Tinggi Sumater Utara Nomor :
R-LIK15/N.2.21/Dek3/04/2004 tertangggal 24 April 2004 dengan surat pengantar
Nomor : TAR-R-22/N.2.21/DEK.3/04/2004 tanggal 26 April 2004. Selanjutnya Pelanggaran
Hukum yang dilakukan Bupati Nias pada tanggal 30 April 2002 karena telah
mengeluarkan Carry Over tanpa limit
waktu kepada PT. GRUTI yang berlokasi di
Sogawu dan Pulau Pini (sekarang Kabupaten Nias Selatan). Carry Over ini
diterbitkan 13 bulan setelah izin HPH berakhir sehingga diperkirakan kerugian
negara mencapai milyaran rupiah.
Kasus indikasi penggelapan Dana
PSDH Sektor Kehutanan Tahun 2002/2003. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli pada tanggal 12 Desember 2003 telah menyuratin ketua DPRD Nias perihal
masalah indikasi penggelapan dana PSDH sektor kehutanan. Dalam suratnya
tersebut Kejaksaaan Negeri Gunungsitoli menyatakan bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli telah menemukan indikasi yang kuat terhadap penyelewengan Dana
PSDA Sektor Kehutanan dan selanjutnya untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Sebagai hasil dari
penyelidikan ini pada tanggal 26 November 2004 Presiden telah menerbitkan surat
Izin Pemeriksanaan terhadap Bupati Nias Binahati B. Baeha, SH dengan nomor
R56/Pres/XI/2004 perhihal Tindakan Kepolisian Terhadap Bupati Nias Sumatera
Utara-Sdr. Binahati B. Baeha, SH. Anehnya oleh Kajari Gunungsitoli Kasus ini
diusulkan penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumut sehingga pada tahun 2009 yang lalu kasus ini telah di SP3-kan oleh
Kejatisu.
Pasca bencana gempa 28 Maret 2005
beberapa kasus besar kembali marak terjadi, diawali dengan kasus korupsi
Bantuan dari Menko Kesra No. DIPA 0256.0/069-03.01/2006. Program pemberdayaan
masyarakat Nias senilai Rp. 9,480 M yang
bersumber dari APBN 2006 ini disalurkan
melalui Badan Koordinasi Nasional penanggulangan Bencana (Bakornas-PB) yang kepanitiannya disinyalir
fiktif dan terjadinya penggelembungan
harga menjadi motif korupsi dalam kasus ini.
Penyelewengan atas pengelolaan APBD Kabupaten Nias TA.
2005-2006 juga sempat menjadi pergunjingan serta protes dari elemen perlawanan
korupsi yang ada di kepulauan Nias saat itu. Beberapa item yang menjadi alasan
dugaan kuat telah terjadi korupsi pada pengeloaan APBD Kabupaten Nias tahun
2005-2006 adalah : Pengambilan biaya perawatan kesehatan senilai Rp. 36.000.000
yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran yang sah, Perjalanan dinas
sebesar Rp. 211.000.000.- yaitu 66 kali perjalanan yang tidak dilengkapi SPPD,
Pengadaan kendaraan Dinas Pemerintah Kab. Nias sebesar Rp. 5.284.000.000.,
dilaksanakan tanpa tender (pengumuman) tetapi dilakukan melalui penghujukan
langsung. Dalam kasus penyelewengan pengelolaan APBD kabupaten Nias 2005-2006
ini diperkirakan kerugian negara sebesar 56,2 milyar sesuai dengan temuan BPK.
Selain kasus-kasus diatas beberapa kasus lain
seperti kasus Pemantapan Pertapakan Kantor Bupati Nias yang diduga terjadi
overlap pembiayaan sebesar 2 milyar rupiah, kasus pengadaan kapal penyeberangan
yang telah dimuat dalam APBD 2006 sebesar 23 milyar rupiah namun hingga saat
ini belum terealisasikan, kasus penyertaan modal pada PT. Riau Airlines sebesar
6 milyar rupiah dan lain-lain.
KEBERPIHAKAN PARA PEMIMPIN
Dari proses legalitas
kepempimpinan yang didapatkan pada masa feodal (zamannya para Si Ulu), dengan
menggunakan pisau analisa yang tidak terlalu tajam, sebenarnya kita bisa
membuat asumsi awal untuk kemudian dijadikan jembatan menuju solusi, seperti
apakah keberpihakan para pemimpin rakyat pada masa itu benar-benar untuk massa
rakyat. Kelas-kelas masyarakat yang mendapatkan kesempatan kecipratan enaknya
kekuasaan itu adalah mereka yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi Si Ulu.
Mempengaruhi dalam hal ini tentunya dengan menggunakan berbagai macam strategi.
Namun tentunya sesuai dengan kondisi masyarakat pada masa tersebut. Yang pasti
bahwa masyarakat bawah yang tidak mempunyai apa-apa dan hanya mengandalkan
tenaga untuk mencari nafkah akan tersisih dari kesempatan tersebut.
Sejatinya kepemimpinan rakyat
haruslah berpihak sepenuhnya pada kepentingan dan kebutuhan rakyat. Rakyat yang
dimaksud pun harus jelas, yaitu rakyat mayoritas yang terdiri dari petani,
buruh dan kaum pekerja lainnya. Jika masyarakat kepulauan Nias dianalogikan
sebagai sebuah rumah tangga yang menempati sebuah rumah, maka kepala keluarga
wajib mengetahuai kebutuhan mana yang harus diutamakan. Kebutuhan setiap
keluarga tentunya merujuk pada pemenuhan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan,
dan papan. Setelah kebutuhan pokok itu terpenuhi barulah dapat ditingkatkan
untuk memenuhi kebutuhan sekunder.
Post a Comment
Tanggapan Anda.!