Home » » DEMOKRASI, LEMBAGA-LEMBAGA POLITIK, DAN PEMILIHAN UMUM

DEMOKRASI, LEMBAGA-LEMBAGA POLITIK, DAN PEMILIHAN UMUM

Written By Unknown on Saturday, 12 October 2013 | Saturday, October 12, 2013


Demokrasi merupakan suatu wacana yang dikembangkan dengan tujuan menampung aspirasi yang terdapat dalam masyarakat. Demokrasi dalam bentuknya yang pertama dikembangkan dalam masyarakat Yunani sebagai suatu sistem pemerintahan negara kota yang melibatkan peran dari banyak orang. Dewasa ini demokrasi diartikan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat berdaulat, pemikiran dasarnya kedaulatan berada di tangan rakyat.

Saat rakyat melimpahkan haknya kepada lembaga-lembaga negara untuk dapat terwujudnya kesejahteraan, kedamaian dan ketertiban. Hal ini menjadi konsep dasar dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi yaitu sistem keterwakilan.

Pada negara-negara modern tak satupun yang tidak memiliki lembaga-lembaga demokrasi. Tetapi apakah dengan sendirinya negara yang memiliki lembaga-lembaga demokrasi itu menjadi sebuah negara yang demokratis? Lembaga-lembaga demokrasi memang penting bagi pemerintahan demokratis, tapi tidak identik dengan sifat demokratis itu sendiri. Lembaga-lembaga demokrasi bisa tidak berfungsi apabila proses pembentukannya salah dan pengelolaannya tidak sesuai dengan mandat dan harapan rakyat yang diberikan kepadanya.

Indonesia sedang mengalami era-transisi dari otoriter fasis Soeharto (Orde Baru) ke arah perwujudan demokrasi seutuhnya. Jaman Orde Baru telah memangkas rasionalitas demokrasi dan mematikan aspirasi-aspirasi rakyat dengan salah satunya menyalahgunakan instrumen negara seperti TNI-POLRI yang seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi dan melayani kepentingan rakyat malah dijadikan sebagai lembaga yang menindas dan membunuh rakyat.

Kini, dalam masa reformasi telah muncul perubahan-perubahan, seperti adanya kebebasan pers, perubahan Undang-undang Dasar 1945 yang menghasilkan kedaulatan rakyat bukan lagi di tangan MPR melainkan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar 1945 yang dampaknya dipilihnya presiden dan wakil presiden secara langsung, lahirnya lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Daerah. Diharapkan lembaga-lembaga tersebut dapat menjawab permasalahan-permasalahan bangsa ini.

Namun apakah Reformasi yang saat ini sedang berlangsung sudah mampu menjadi kendaraan bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan oleh bangsa semenjak jaman penjajahan? Ternyata jawabannya adalah tidak!!! Reformasi sesuai dengan arti katanya hanyalah pergantian orang-orang dalam jajaran pemerintahan, bukan mengubah cara kerja dari pemerintah itu sendiri. Reformasi sering sekali diidentikkan dengan kemenangan yang ditandai dengan kejatuhan Soeharto, padahal jika kita amati secara lebih mendalam lagi, jelas bahwa Soeharto belum pernah dikalahkan atau dijatuhkan oleh siapapun. Bahkan sampai saat ini, ketika ia sudah meninggal dunia sekalipun, kekuasaan dan kekuatannya dalam sistem pemerintahan dan hukum Indonesia masih tertancap dengan utuh, hal ini dibuktikan dengan belum pernah tersentuhnya Soeharto oleh lembaga hukum dan peradilan. Belum ada satupun kasus korupsi dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang dilakukan oleh Soeharto yang terungkap. Keluarga cendana masih menjadi keluarga keraton yang ditakuti oleh seluruh instansi hukum Indonesia.

Belum lagi keadaan bangsa yang masih sangat mengenaskan, jumlah rakyat miskin yang besar, pengangguran yang terus meningkat, upah buruh yang tidak layak utuk hidup, pendidikan dan kesehatan yang semakin tidak terjangkau, hutang luar negeri yang sangat besar, korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) yang merajalela serta belum tegaknya supremasi hukum. Itu semua cermin dari hilangnya modal sosial bangsa Indonesia saat ini.

Tidak berjalannya Reformasi secara efektif juga di karenakan tidak adanya tekad bersama oleh elit politik untuk membangun bangsa. Perebutan kekuasaan dan hanya mementingkan kelompoknya membuat transisi demokrasi berjalan lambat. Era reformasi bukan dijadikan fase perubahan melainkan dipakai untuk ajang KKN gaya baru mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Praktek KKN kini terdapat dimana-mana seperti di DPR, DPRD, lembaga-lembaga birokrasi, bahkan yang paling mengenaskan KKN yang dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum.

Pokok permasalahan bangsa ini adalah penegakan hukum yang tidak berjalan dan lembaga-lembaga negara yang tidak bekerja secara efektif, selain itu juga permasalahan-permasalahan di bidang ekonomi. Lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat menjadi lembaga yudikatif yang dapat menyelesaikan permasalahan ketatanegaraan. Kewenangan MK seperti menguji undang-undang memutuskan sengketa antar lembaga-lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan perselisihan hasil pemilu, serta memberi putusan apakah presiden melakukan pelanggaran hukum. Dengan kewenangan-kewenangan itu posisi MK sangat strategis untuk mengawal tegaknya Undang-Undang Dasar 1945.

Adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diharapkan pula dapat memperjuangkan aspirasi daerah-daerah yang selama ini kurang diperhatikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Harapan terhadap DPR untuk berperan sebagai wakil rakyat yang sebenarnya masih jauh dari harapan rakyat, ini disebabkan anggota DPR lebih mementingkan kepentingan partai politiknya.

Menyoritas peran lembaga-lembaga seperti MK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang seharusnya menjadi tempat di mana keadilan itu ditegakkan, belum sesuai harapan karena kinerja lembaga-lembaga tersebut terbilang buruk dan rentan dengan praktek-praktek KKN.

Dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harapan untuk menyeret pelaku-pelaku korupsi ke meja hijau sangat ditunggu oleh masyarakat. Dukungan pada lembaga ini oleh presiden adalah syarat mutlak apabila ingin memberantas praktek KKN dengan serius. Namun juga rakyat harus tetap waspada dan mengawasi kinerja KPK agar tidak menjadi wadah yang dipergunakan sebagai tempat negosiasi politik dimana yang diberantas hanyalah lawan-lawan politik dari penguasa saja tetapi harus menadi wadah yang memberantas tindak pidana korupsi di setiap jajaran instansi pemerintah. Memang tidak mudah memberantas praktek KKN yang sudah begitu luasnya terjadi di mana-mana, namun kunci keberhasilannya adalah penegakan hukum.

Dalam negara demokratis dibutuhkan wadah yang dinamakan partai politik (Parpol). Partai politik berperan sebagai instrumen demokrasi yang idealnya dapat mengartikulasi kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat dalam bentuk-bentuk kebijakan publik. Dengan demikian fungsi partai politik akan tercapai dan ini sekaligus eksistensi partai politik akan betul-betul diperlukan oleh masyarakat. Namun kondisi rill yang terjadi saat ini partai politik lebih cenderung pada hal-hal yang bersifat memobilisasi massa dari pada memberikan pendidikan politik yang rasional. Partai Politik harus mampu menjadi wadah yang menampung aspirasi dan harapan rakyat serta menjadi motor penggerak yang mewujudkan harapan tersebut.

Dalam politik  untuk memperebutkan kekuasaan hal itu sah-sah saja, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan-aturan main demokrasi, yang dimaksud demokrasi di sini adalah demokrasi yang lebih mengedepankan kualitas bukan kuantitas atau mayoritas belaka.

Dalam hal ini Partai Politik memiliki kendaraan untuk bergerak dan mewujudkan segala cita-cita demokrasi yaitu PEMILU (Pemilihan Umum). PEMILU sering disebut-sebut sebagai ajang pesta demokrasi bagi rakyat. Karena pada saat berlangsungnya PEMILU ini, rakyat diberi kewenangan untuk menentukan pemimpin mereka sendiri. Pemimpin yang mereka percayai untuk mengemban tugas mensejahterakan rakyat, bukanlah pemimpin yang hanya tahu duduk dan membesarkan perut mereka saja.

Namun sangat disayangkan hingga saat ini, partai politik masih saja terjebak dengan perebutan kekuasaan saja, pada saat-saat menjelang PEMILU selalu diadakan masa untuk kampanye atau dalam bahasa sehari-harinya bisa dikatakan masa promosi bagi partai politik. Orang-orang yang berkampanye dengan membawa bendera partai politiknya masing-masing saat itu seolah-olah ingin menjadi juruselamat bagi rakyat, semua menjanjikan akan melindungi hak-hak rakyat dan mensejahterakan kehidupan bangsa, entah itu dengan janji mengratiskan biaya pendidikan dan kesehatan atau hal lainnya yang sering dikeluhkan rakyat sebagai kesusahan dan penderitaan mereka.

Bahkan demi terwujudnya hasrat partai menjadi penguasa di negeri ini, kecurangan-kecurangan dalam pemilihan pun dihalalkan. Hal inilah yang harus diantisipasi oleh lembaga-lembaga yang terkait langsung dengan PEMILU baik penyelenggara maupun pengawasnya. Semua hal harus diantisipasi demi terwujudnya sebuah demokrasi di bumi pertiwi yang tecinta ini.

Bedasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum maka Komisi Pemilihan Umum ditetapkan sebagai penyelenggara PEMILU dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia dan melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan serta bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Neagra Republik Indonesia Tahun 1945, PEMILU adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara PEMILU harus mampu mengakomodir segala asas PEMILU tersebut demi menjaga kemurnian suara rakyat dan kredibilitas bangsa dimata rakyatnya sendiri. Penyelenggara PEMILU harus benar-benar menyeleksi calon-calon pemimpin bangsa. Pemimpin yang tidak menganggap remeh rakyat ketika ia sudah menduduki tampuk kekuasaan, pemimpin yang harus ditakuti dan disembah oleh rakyat. Melainkan calon pemimpin itu haruslah orang-orang yang sadar akan pengaruh rakyat akan dirinya, orang-orang yang sadar bahwa pemimpin dan rakyat harus saling menghargai dan menghormati.

Meskipun sebenarnya kualitas dari para calon pemimpin tersebut tidak dapat dipastikan pada saat penyeleksian melainkan pada saat ia sudah sah menjadi seorang pimpinan, namun ketelitian dalam penyeleksian memiliki peranan penting. Penyelenggara PEMILU harus melihat bagaimana kredibilitas seseorang itu sebelum ditentukan layak atau tidak untuk dipilih rakyat. Hal ini perlu agar para penjahat birokrasi tidak bisa seenaknya menancapkan kuku pada sistem pemerintahan kita. Oleh karena itu penyelenggara PEMILU perlu menjaga kredibiltasnya sebagai lembaga yang mempersiapkan dan melaksanakan proses perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan senantiasa berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.

Selain penyelenggara, pengawas pemilihan juga sangat penting bertindak sebagai lembaga yang jujur dan tegas.Secara bersama-sama, penyelanggara dan pengawas bekerja secara jujur dan transparan dan menindak segala kecurangan yang terjadi tanpa memberi ampun pada siapapun atau partai politik manapun.

Kedua lembaga inilah yang harusnya mampu menjaga kemurnian suara rakyat agar pemimpin yang terpilih kelak adalah pemimpin yang menjadi tangan rakyat untuk bekerja mensejahterakan bangsa, segalikus mengajari rakyat untuk sadar akan pentingnya memilih pemimpin yang berkualitas. Karena demokrasi bukanlah suatu hal yang bisa terwujud dengan sendirinya. Demokrasi juga bukan sesuatu yang baku yang mempunyai hukum jadi seperti ilmu pasti, melainkan demokrasi adalah sebuah proses perwujudan kepentingan rakyat dan akan selalu berubah sesuai dengan berubahnya kepentingan dan kebutuhan rakyat. Karena pedoman demokrasi hanya satu yaitu DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT, DAN UNTUK RAKYAT !!!!!!!!!!!!

Untuk itu waktu yang tersisa menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini harus dipergunakan sebagai masa yang efektif menyeleksi calon pemimpin bangsa agar kelak rakyat tidak menggerutu dan mengutuk para pemimpinnya sendiri. Karena Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan adalah tangan dan mata rakyat untuk tercapainya kedaulatan rakyat yang seutuhnya. HIDUP RAKYAT!!!!!
        


Share this article :

Post a Comment

Tanggapan Anda.!