Demokrasi
merupakan suatu wacana yang dikembangkan dengan tujuan menampung aspirasi yang
terdapat dalam masyarakat. Demokrasi dalam bentuknya yang pertama dikembangkan
dalam masyarakat Yunani sebagai suatu sistem pemerintahan negara kota yang melibatkan peran
dari banyak orang. Dewasa ini demokrasi diartikan pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat. Rakyat berdaulat, pemikiran dasarnya kedaulatan berada di tangan
rakyat.
Saat rakyat
melimpahkan haknya kepada lembaga-lembaga negara untuk dapat terwujudnya
kesejahteraan, kedamaian dan ketertiban. Hal ini menjadi konsep dasar dari
suatu negara yang menganut sistem demokrasi yaitu sistem keterwakilan.
Pada
negara-negara modern tak satupun yang tidak memiliki lembaga-lembaga demokrasi.
Tetapi apakah dengan sendirinya negara yang memiliki lembaga-lembaga demokrasi
itu menjadi sebuah negara yang demokratis? Lembaga-lembaga demokrasi memang
penting bagi pemerintahan demokratis, tapi tidak identik dengan sifat demokratis
itu sendiri. Lembaga-lembaga demokrasi bisa tidak berfungsi apabila proses
pembentukannya salah dan pengelolaannya tidak sesuai dengan mandat dan harapan
rakyat yang diberikan kepadanya.
Kini, dalam masa
reformasi telah muncul perubahan-perubahan, seperti adanya kebebasan pers,
perubahan Undang-undang Dasar 1945 yang menghasilkan kedaulatan rakyat bukan
lagi di tangan MPR melainkan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar 1945 yang dampaknya dipilihnya presiden dan wakil presiden
secara langsung, lahirnya lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Dewan
Perwakilan Daerah. Diharapkan lembaga-lembaga tersebut dapat menjawab
permasalahan-permasalahan bangsa ini.
Namun apakah Reformasi
yang saat ini sedang berlangsung sudah mampu menjadi kendaraan bangsa Indonesia
untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan oleh
bangsa semenjak jaman penjajahan? Ternyata jawabannya adalah tidak!!! Reformasi
sesuai dengan arti katanya hanyalah pergantian orang-orang dalam jajaran
pemerintahan, bukan mengubah cara kerja dari pemerintah itu sendiri. Reformasi
sering sekali diidentikkan dengan kemenangan yang ditandai dengan kejatuhan
Soeharto, padahal jika kita amati secara lebih mendalam lagi, jelas bahwa
Soeharto belum pernah dikalahkan atau dijatuhkan oleh siapapun. Bahkan sampai
saat ini, ketika ia sudah meninggal dunia sekalipun, kekuasaan dan kekuatannya
dalam sistem pemerintahan dan hukum Indonesia masih tertancap dengan utuh, hal
ini dibuktikan dengan belum pernah tersentuhnya Soeharto oleh lembaga hukum dan
peradilan. Belum ada satupun kasus korupsi dan pelanggaran HAM (Hak Asasi
Manusia) yang dilakukan oleh Soeharto yang terungkap. Keluarga cendana masih
menjadi keluarga keraton yang ditakuti oleh seluruh instansi hukum Indonesia .
Belum lagi
keadaan bangsa yang masih sangat mengenaskan, jumlah rakyat miskin yang besar,
pengangguran yang terus meningkat, upah buruh yang tidak layak utuk hidup,
pendidikan dan kesehatan yang semakin tidak terjangkau, hutang luar negeri yang
sangat besar, korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) yang merajalela serta belum
tegaknya supremasi hukum. Itu semua cermin dari hilangnya modal sosial bangsa Indonesia
saat ini.
Tidak
berjalannya Reformasi secara efektif juga di karenakan tidak adanya tekad
bersama oleh elit politik untuk membangun bangsa. Perebutan kekuasaan dan hanya
mementingkan kelompoknya membuat transisi demokrasi berjalan lambat. Era
reformasi bukan dijadikan fase perubahan melainkan dipakai untuk ajang KKN gaya baru mulai dari
tingkat pusat hingga daerah. Praktek KKN kini terdapat dimana-mana seperti di
DPR, DPRD, lembaga-lembaga birokrasi, bahkan yang paling mengenaskan KKN yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga hukum.
Pokok
permasalahan bangsa ini adalah penegakan hukum yang tidak berjalan dan
lembaga-lembaga negara yang tidak bekerja secara efektif, selain itu juga
permasalahan-permasalahan di bidang ekonomi. Lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan
dapat menjadi lembaga yudikatif yang dapat menyelesaikan permasalahan
ketatanegaraan. Kewenangan MK seperti menguji undang-undang memutuskan sengketa
antar lembaga-lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan
perselisihan hasil pemilu, serta memberi putusan apakah presiden melakukan
pelanggaran hukum. Dengan kewenangan-kewenangan itu posisi MK sangat strategis
untuk mengawal tegaknya Undang-Undang Dasar 1945.
Adanya Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) diharapkan pula dapat memperjuangkan aspirasi
daerah-daerah yang selama ini kurang diperhatikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Harapan terhadap DPR untuk berperan sebagai wakil rakyat yang sebenarnya
masih jauh dari harapan rakyat, ini disebabkan anggota DPR lebih mementingkan
kepentingan partai politiknya.
Menyoritas peran
lembaga-lembaga seperti MK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang seharusnya menjadi
tempat di mana keadilan itu ditegakkan, belum sesuai harapan karena kinerja
lembaga-lembaga tersebut terbilang buruk dan rentan dengan praktek-praktek KKN.
Dengan adanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harapan untuk menyeret pelaku-pelaku korupsi
ke meja hijau sangat ditunggu oleh masyarakat. Dukungan pada lembaga ini oleh presiden
adalah syarat mutlak apabila ingin memberantas praktek KKN dengan serius. Namun
juga rakyat harus tetap waspada dan mengawasi kinerja KPK agar tidak menjadi
wadah yang dipergunakan sebagai tempat negosiasi politik dimana yang diberantas
hanyalah lawan-lawan politik dari penguasa saja tetapi harus menadi wadah yang
memberantas tindak pidana korupsi di setiap jajaran instansi pemerintah. Memang
tidak mudah memberantas praktek KKN yang sudah begitu luasnya terjadi di mana-mana,
namun kunci keberhasilannya adalah penegakan hukum.
Dalam negara
demokratis dibutuhkan wadah yang dinamakan partai politik (Parpol). Partai
politik berperan sebagai instrumen demokrasi yang idealnya dapat mengartikulasi
kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat dalam bentuk-bentuk
kebijakan publik. Dengan demikian fungsi partai politik akan tercapai dan ini
sekaligus eksistensi partai politik akan betul-betul diperlukan oleh
masyarakat. Namun kondisi rill yang terjadi saat ini partai politik lebih
cenderung pada hal-hal yang bersifat memobilisasi massa dari pada memberikan pendidikan politik
yang rasional. Partai Politik harus mampu menjadi wadah yang menampung aspirasi
dan harapan rakyat serta menjadi motor penggerak yang mewujudkan harapan
tersebut.
Dalam
politik untuk memperebutkan kekuasaan
hal itu sah-sah saja, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan-aturan main
demokrasi, yang dimaksud demokrasi di sini adalah demokrasi yang lebih
mengedepankan kualitas bukan kuantitas atau mayoritas belaka.
Dalam hal ini
Partai Politik memiliki kendaraan untuk bergerak dan mewujudkan segala cita-cita
demokrasi yaitu PEMILU (Pemilihan Umum). PEMILU sering disebut-sebut sebagai
ajang pesta demokrasi bagi rakyat. Karena pada saat berlangsungnya PEMILU ini,
rakyat diberi kewenangan untuk menentukan pemimpin mereka sendiri. Pemimpin
yang mereka percayai untuk mengemban tugas mensejahterakan rakyat, bukanlah
pemimpin yang hanya tahu duduk dan membesarkan perut mereka saja.
Namun sangat
disayangkan hingga saat ini, partai politik masih saja terjebak dengan perebutan
kekuasaan saja, pada saat-saat menjelang PEMILU selalu diadakan masa untuk
kampanye atau dalam bahasa sehari-harinya bisa dikatakan masa promosi bagi
partai politik. Orang-orang yang berkampanye dengan membawa bendera partai
politiknya masing-masing saat itu seolah-olah ingin menjadi juruselamat bagi
rakyat, semua menjanjikan akan melindungi hak-hak rakyat dan mensejahterakan
kehidupan bangsa, entah itu dengan janji mengratiskan biaya pendidikan dan
kesehatan atau hal lainnya yang sering dikeluhkan rakyat sebagai kesusahan dan
penderitaan mereka.
Bahkan demi
terwujudnya hasrat partai menjadi penguasa di negeri ini, kecurangan-kecurangan
dalam pemilihan pun dihalalkan. Hal inilah yang harus diantisipasi oleh
lembaga-lembaga yang terkait langsung dengan PEMILU baik penyelenggara maupun
pengawasnya. Semua hal harus diantisipasi demi terwujudnya sebuah demokrasi di
bumi pertiwi yang tecinta ini.
Bedasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara
pemilihan umum maka Komisi Pemilihan Umum ditetapkan sebagai penyelenggara
PEMILU dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Kesatuan Republik
Indonesia dan melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan serta bebas dari
pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang dasar Neagra Republik Indonesia Tahun 1945, PEMILU
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia . Penyelenggara
PEMILU harus mampu mengakomodir segala asas PEMILU tersebut demi menjaga
kemurnian suara rakyat dan kredibilitas bangsa dimata rakyatnya sendiri.
Penyelenggara PEMILU harus benar-benar menyeleksi calon-calon pemimpin bangsa.
Pemimpin yang tidak menganggap remeh rakyat ketika ia sudah menduduki tampuk
kekuasaan, pemimpin yang harus ditakuti dan disembah oleh rakyat. Melainkan
calon pemimpin itu haruslah orang-orang yang sadar akan pengaruh rakyat akan
dirinya, orang-orang yang sadar bahwa pemimpin dan rakyat harus saling
menghargai dan menghormati.
Meskipun
sebenarnya kualitas dari para calon pemimpin tersebut tidak dapat dipastikan
pada saat penyeleksian melainkan pada saat ia sudah sah menjadi seorang
pimpinan, namun ketelitian dalam penyeleksian memiliki peranan penting.
Penyelenggara PEMILU harus melihat bagaimana kredibilitas seseorang itu sebelum
ditentukan layak atau tidak untuk dipilih rakyat. Hal ini perlu agar para
penjahat birokrasi tidak bisa seenaknya menancapkan kuku pada sistem
pemerintahan kita. Oleh karena itu penyelenggara PEMILU perlu menjaga kredibiltasnya
sebagai lembaga yang mempersiapkan dan melaksanakan proses perwujudan demokrasi
dan kedaulatan rakyat dengan senantiasa berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan
efektivitas.
Selain
penyelenggara, pengawas pemilihan juga sangat penting bertindak sebagai lembaga
yang jujur dan tegas.Secara bersama-sama, penyelanggara dan pengawas bekerja
secara jujur dan transparan dan menindak segala kecurangan yang terjadi tanpa
memberi ampun pada siapapun atau partai politik manapun.
Kedua lembaga
inilah yang harusnya mampu menjaga kemurnian suara rakyat agar pemimpin yang
terpilih kelak adalah pemimpin yang menjadi tangan rakyat untuk bekerja
mensejahterakan bangsa, segalikus mengajari rakyat untuk sadar akan pentingnya
memilih pemimpin yang berkualitas. Karena demokrasi bukanlah suatu hal yang
bisa terwujud dengan sendirinya. Demokrasi juga bukan sesuatu yang baku yang mempunyai hukum
jadi seperti ilmu pasti, melainkan demokrasi adalah sebuah proses perwujudan
kepentingan rakyat dan akan selalu berubah sesuai dengan berubahnya kepentingan
dan kebutuhan rakyat. Karena pedoman demokrasi hanya satu yaitu DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT, DAN UNTUK RAKYAT
!!!!!!!!!!!!
Untuk itu waktu
yang tersisa menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden ini harus dipergunakan sebagai masa yang efektif menyeleksi
calon pemimpin bangsa agar kelak rakyat tidak menggerutu dan mengutuk para
pemimpinnya sendiri. Karena Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan adalah tangan
dan mata rakyat untuk tercapainya kedaulatan rakyat yang seutuhnya. HIDUP RAKYAT!!!!!

Post a Comment
Tanggapan Anda.!